Showing posts with label artikel islami. Show all posts
Showing posts with label artikel islami. Show all posts


Mas Kawin (Mahar) Dan Pembahasanya
Mengenai mas kawin atau mahar , hukumnya wajib bagi suami terhadap isteri. kewajiban mas kawin/mahar ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan hadits diantaranya firman Allah yang berbunyi :
“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan sempurna)” (Q.S. al-Nisa’ : 24)
Begitu juga dalam ayat selanjutnya : “Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pas” (Q.S. al-Nisa’: 25)
Adapun mengenai batas-batasnya (maksimal atau minimal), mahar tidak mempunyai batasan. Suami boleh memberikan mas kawin kepada isterinya berapapun jumlahnya sesuai dengan kemampuan suami.
Pernah suatu kali Sahabat Umar bin Khattab ra. ketika menjabat sebagai khalifah membatasi mas kawin tidak boleh lebih dari 400 dirham, tindakan ini ditentang oleh seorang wanita yang mengatakan bahwa Allah telah berfirman : “Dan jika kamu ingin menggantikan isterimu dengan isteri yang lain (karena perceraian), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak (qinthaar), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun”. (Q.S. al-Nisa’ : 20) Kalimat “qinthaar” dalam ayat ini bermakna : jumlah yang banyak tanpa batas. Maka ketika itu Umar mengakui kekhilafannya atau kesalahannya seraya berkata:
“Wanita itu benar, Umarlah yang salah”.
Tetapi walaupun demikian, agama tetap menganjurkan untuk mempermudah hal-hal yang berhubungan dengan mas kawin seperti yang tertera dalam sabda Rasulullah: “Sesungguhnya wanita yang paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling sedikit/murah mas kawinnya.”
Pendapat Ulama Tentang Mas Kawin
Para ulama dahulu berbeda pendapat dalam menentukan kadar minimal mas kawin:

1. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa mas kawin minimal senilai 3 dirham. Mereka mengkiaskan (menyamakan) hal ini dengan wajibnya potong tangan bagi pencuri ketika barang curiannya bernilai 3 dirham atau lebih.

2. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mas kawin paling sedikit 10 dirham atau dengan yang senilainya. Ini berlandaskan bahwa Nabi membayar mas kawin para isterinya tidak pernah kurang dari 10 dirham.

3.Ulama Syafi’iah dan Hanbaliyah berpendapat, tidak ada batas minimal, yang penting bahwa sesuatu itu bernilai atau berharga maka sah (layak) untuk dijadikan mas kawin (termasuk seperangkat alat salat).
Golongan ketiga ini mendasarkan pendapatnya pada :
(a) ayat “Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (wanita yang telah disebutkan dalam ayat 23-24 surat al-Nisa’), yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk dizinai” (Q.S. al-Nisa’ : 24). Kalimat “amwaal” (Indonesia = harta) dalam ayat ini lafadznya umum tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu, dan tidak ada dalil lain dari hadits atau ijma’ para sahabat yang mengkhususkan kalimat ini, maka keumumannya wajib diamalkan.
(b) Hadits Rasulullah yang berbunyi :
“iltamis walau khaataman min hadid” (“Berikanlah [mas kawin] walaupun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi).
Selengkapnya hadits ini adalah sebuah kisah: suatu saat Nabi didatangi seorang perempuan yang menginginkan agar Nabi berkenan menikahinya. “Saya pasrahkan diri saya pada tuan”, kata si perempuan. Namun lantas Nabi berfikir agak panjang. Pada saat itulah berdiri seorang sahabat dan memberanikan diri menyatakan kepada Nabi,
“Wahai Rasulullah, jika paduka tidak berkenan menikahinya, nikahkan saja perempuan itu denganku”.
“Apakah kamu memiliki sesuatu untuk dijadikan mas kawin nya?”
“Saya tidak mempunya apa-apa kecuali kain sarung saya ini”.
“Sarungmu?!. Lantas kamu nanti mau pakai apa jika sarung itu kamu jadikan mas kawin / mahar? Carilah sesuatu”.
“Sama sekali saya tak punya apa-apa”.
“Carilah, walau hanya cincin besi”.
Lelaki tadi lantas mencari-cari, namun memang dia tak punya apa-apa. Lalu kata Nabi:
“Apakah kamu hafal beberapa (surat) dari al-Qur’an?”.
“Oh ya, surat ini dan surat ini”, dia mengatakan surat-surat yang dihafalnya. Maka lantas Nabi menikahkan mereka, “Saya nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar/ mas kaswin apa yang kamu hafal dari al-Qur’an”.
Jelaslah dengan demikian, bahwa mahar/ mas kawin itu tidak ada batasannya. Apapun bentuknya, berapapun jumlahnya, sampai barang yang paling sederhana sekali, bahkan berupa bacaan al-Qur’an, yang penting bernilai dan berharga, maka sah (layak) dijadikan mahar/ mas kawin. Dan pendapat yang terakhir inilah yang paling rajih (pendapat yang paling kuat argumen serta dalilnya) untuk mengambil/istinbat hukum mas kawin.

Islam adalah agama yang komprehensif (menyeluruh), dimana mengajarkan seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari politik, ekonomi, sosial hingga masalah hubungan suami-istri. Nah, berbicara mengenai hubungan suami-istri, Anda jangan berfikir Islam,akan  membatasi kehangatan dan keindahan aktifitas sex.
Firman Allah SWT, ”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)
Ayat di atas menunjukkan betapa Islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari Islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Seperti kita ketahui, salah satu aktivitas sex yang sering dibicarakan orang adalah oral sex, atau kegiatan sex yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin. Menurut para ahli sekseologi, oral seks biasanya dilakukan sebagai rangsangan
Namun, banyak yang mempertanyakan apakah benar aktifitas ini dilakukan menurut syariat Islam? Mengenai hal ini beberapa ulama pun berpendapat. Menurut menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar), oral seks boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty dalam Islamawarness.net. Dirinya mengatakan, bahwa oral sex diperbolehkan dalam Islam, menurutnya, bahwa yang diharamkan dalam jima' (hubungan sex) hanya ada tiga hal, di antaramya: Anal sex, berhubungan sex saat istri sedang haid atau menstruasi dan  sex pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal.
Namun, ada juga sebagian ulama yang beranggapan bahwa oral sex hukumnya haram. Contohnya seperti mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi, ia berpendapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram, dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan  madzi. Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk ke dalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks  selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apa hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?”
Jawab: Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya untuk berhias. Telah diriwayatkan bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakiti, tetapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnyapun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga. (Fatawa wa Rosail Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 4/137; Fatawa Lajnah Ad-Daiman, 5/121).
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata:”Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan ketika anak masih kecil.
Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan manusia atasnya. Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bahwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya:
’Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam?’, dia menjawab:’Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tenda di rumah Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipergunakan sebagai kiblat untuk sholat Ied). Lalu beliau sholat kemudian berkhutbah tanpa terdengar azan maupun iqomah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk membuka perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, setelah selesai Bilal kembali menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam lafazh riwayat Imam Bukhori dari Ibn Abbas disebutkan, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka untuk mengambil perhiasan mereka. (Zinatul Mar’ah; Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal: 54).
 
Support : | Mazda News | Pejwan
Copyright © 2013. Cinema 38 - All Rights Reserved
Sponsored By